Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    JAKARTA - Menanggapi hasil rapat dengar pendapat para hakim di DPR RI, Tim Advokasi Amicus, yang terdiri dari sejumlah advokat, dengan tegas mendukung perjuangan para hakim dalam menuntut perbaikan kesejahteraan. Tim ini mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan perubahan-perubahannya guna memastikan jaminan kesejahteraan bagi para hakim.

    Irwan Lalegit, salah satu perwakilan Tim Advokasi, menegaskan bahwa dukungan ini didasarkan pada nilai kemanusiaan. Revisi PP tersebut, menurutnya, sangat penting karena kesejahteraan hakim merupakan elemen mendasar untuk memastikan kinerja mereka tetap prima.

    "Kesejahteraan para hakim adalah kunci bagi kesehatan kerja mereka. Bagaimana mereka bisa memimpin sidang dengan baik dan menghasilkan putusan berkualitas jika kesejahteraan mereka tidak terjamin? Oleh karena itu, gerakan solidaritas para hakim ini harus kita dukung, " ujar Irwan.

    Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa setelah kesejahteraan hakim terwujud, para hakim diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berkualitas, dan berwibawa sebagaimana tuntutan Gerakan Reformasi 1998.

    "Dukungan ini sekaligus mengingatkan kita kembali pada amanat hati nurani rakyat dalam Gerakan Reformasi 1998, yang menuntut penegakan supremasi hukum dan pemberantasan KKN. Maka, setelah kesejahteraan hakim terjamin, kita harus mendorong terciptanya peradilan yang bersih dan berkualitas, " tambah Irwan.

    Johan Imanuel, perwakilan lain dari Tim Advokasi Amicus, menekankan pentingnya melihat isu kesejahteraan hakim ini dari sisi kemanusiaan, bukan sekadar perbandingan dengan profesi hukum lainnya.

    "Isu kesejahteraan hakim lebih mendesak daripada kebijakan seperti Tapera atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang saat ini juga menjadi perhatian, " tegas Johan.

    Intan Nur Rahmawanti, anggota Tim Advokasi lainnya, mengharapkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim dapat meningkatkan keadilan di masyarakat dan menghapus kesan negatif terhadap sistem peradilan Indonesia.

    "Sistem peradilan kita selama ini dianggap salah satu yang terburuk, dan hal ini berkontribusi pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, " ujar Intan.

    Zentoni, anggota lain dari tim, berharap bahwa peningkatan kesejahteraan hakim akan mengurangi, bahkan menghilangkan, pelanggaran kode etik di kalangan hakim.

    "Setelah kesejahteraan hakim diperbaiki, diharapkan tidak ada lagi hakim yang berpihak pada salah satu pihak dalam perkara atau melakukan tindakan yang merusak integritas peradilan, seperti jual beli putusan, " jelas Zentoni.

    Sebagai catatan, Tim Advokasi Amicus merupakan kelompok advokat yang sering terlibat dalam mendukung peradilan yang lebih baik di Indonesia, salah satunya melalui penyampaian amicus curiae. Anggota tim ini termasuk Irwan Lalegit, Johan Imanuel, Intan Nur Rahmawanti, Zentoni, Indra Rusmi, Biren Aruan, dan Erri Tjakradirana.

    FIAT JUSTITIA

    Narahubung: Johan Imanuel
    081905394163

    peraturan pemerintah (pp) nomor 94 tahun 2012 dpr ri joko widodo irwan lalegit johan imanuel intan nur rahmawanti zentoni indra rusmi biren aruan dan erri tjakradirana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    3 keterampilan utama bagi pekerja di tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Gerindra dan PDI.P Saling Tudiing Soal PPN 12 Persen

    Ikuti Kami