Tarik Paksa Kendaraan Konsumen, LBH Masyarakat Minangkabau Laporkan Leasing ACC ke Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumbar

    Tarik Paksa Kendaraan Konsumen, LBH Masyarakat Minangkabau Laporkan Leasing ACC ke Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumbar

    PADANG - LBH Masyarakat Minangkabau telah resmi mengirimkan surat laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumbar terkait penarikan paksa kendaraan roda 4 milik konsumen oleh Leasing ACC  yang berpotensi merugikan hak Konsumen, ujar Randi Irawan, S.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Masyarakat Minangkabau, Selasa (25/06/2024).

    Randi mengatakan bahwa permasalahan ini mulai muncul ketika Klien kami mengalami permasalahan dalam pekerjaannya sehingga Klien kami telah menunggak sebanyak 1 (satu) bulan kepada PT. Astra Sedaya Finance/ Leasing ACC, Klien kami adalah Konsumen yang beritikad baik, sebelumnya Klien kami tidak pernah terlambat membayar angsuran mobilnya. Namun alangkah terkejutnya Klien kami pada tanggal 03 bulan juni tahun 2024 PT. Astra Sedaya Finance/Leasing ACC telah melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan milik Klien kami.

    Selanjutkan Randi mengatakan, kami selaku Kuasa Hukum juga telah mendatangani PT. Astra Sedaya Finance/Leasing ACC yang beralamat di Jl. Khatib Sulaiman No.102, Kota Padang untuk melakukan Mediasi terkait penyelesaian permasalahan Klien kami akan tetapi PT. Astra Sedaya Finance/ Leasing ACC tidak menanggapi itikad baik Klien kami tersebut dan bahkan meminta agar Klien membayar lunas seluruh utangnya secara seketika dan tanpa diberikan kesempatan yang mencicil.

    Berdasarkan hal tersebut Randi meminta kepada OJK Perwakilan Sumbar agar segera memanggi Leasing ACC untuk menyelesaikan permasalahan dengan Klien kami sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan OJK Nomor: 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (Randi)

    lbh masyarakat minang leasing acc
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Nagari TV, TVny Nagari!

    Artikel Berikutnya

    Menkumham Dianugerahi Gelar Adat 'Mangngassai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Wujud Toleransi, Satgas Yonif 756/WMS Hadiri Ibadah Perayaan Natal dan HUT GKI di Kab. Dogiyai

    Ikuti Kami