Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyebut terkait dengan
    keputusan vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang. 

    Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI, " kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima media indonesiasatu.co.id pada Minggu (18/3/2023). 

    Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Polsek Bogor Timur Lakukan Pengaturan Imbas dari Pengalihan Arus
    Polsek Bogor Utara Monitoring Kegiatan Halal Bihalal Ormas
    Bhabinkamtibmas Bantar Jati Monitoring Pembagian Bansos Beras

    Ikuti Kami