ACEH UTARA – Ahli hukum pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Muhammad Hatta, mengkritisi revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang tengah bergulir. Revisi tersebut memberikan kewenangan luas bagi jaksa melalui penerapan prinsip "dominus litis", yang memungkinkan mereka bertindak sebagai pengendali perkara dengan kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik untuk seluruh kasus hukum.
Menurut Hatta, kebijakan ini berisiko menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian. Ia menilai, sebaiknya jaksa tetap fokus pada pidana khusus, seperti kasus korupsi, daripada mengambil alih peran penyelidik dan penyidik dalam berbagai kasus hukum.
"Ini sangat berbahaya. Kewenangan yang terlalu luas bisa menyebabkan gesekan dengan kepolisian. Pola yang ada saat ini sudah cukup baik, di mana jaksa hanya menangani perkara pidana khusus, terutama korupsi, "ujar Hatta, Minggu (23/2/2025).
Saat ini, kewenangan pengendalian perkara terbagi antara kepolisian dan kejaksaan. Jika jaksa diberikan peran tambahan sebagai penyelidik dan penyidik, Hatta khawatir akan terjadi ketidakseimbangan dalam sistem peradilan.
"Kewenangan jaksa sudah cukup luas. Jika ditambah lagi, berpotensi mengaburkan garis koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian. Sebaiknya mereka tetap menjadi mitra sejajar dengan mekanisme kerja yang profesional dan terukur, " jelasnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa penambahan kewenangan jaksa dalam penyelidikan dan penyidikan perkara umum dapat memicu konflik antar lembaga penegak hukum.
"Sebaiknya gagasan ini dibatalkan. Lebih baik jaksa tetap fokus pada pemberantasan korupsi. Toh, sampai sekarang masih banyak kasus korupsi yang belum terselesaikan di negeri ini, " tegasnya.
Namun demikian, Hatta mendukung penguatan kejaksaan, selama tidak melemahkan lembaga hukum lainnya. Ia mengusulkan agar aspek-aspek lain dalam sistem peradilan diperkuat, seperti restorative justice, sistem penuntutan perkara anak, serta penanganan korupsi korporasi.
"Kita perlu memperjelas mekanisme pengawasan dan memperkuat berbagai aspek yang ada, seperti penerapan restorative justice, sistem peradilan anak, serta penanganan kasus korupsi oleh korporasi. Penguatan ini harus dilakukan tanpa mengurangi peran institusi lain, " tambahnya.
Hatta menegaskan bahwa tujuan utama sistem hukum adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat.
"Hukum harus tetap berorientasi pada keadilan. Itu prinsip utama yang harus kita jaga, " pungkasnya.
Revisi UU Kejaksaan ini sebelumnya telah mendapat sorotan luas, termasuk dari kalangan mahasiswa yang menggelar demonstrasi bertajuk "Indonesia Gelap" di berbagai daerah pekan ini. (MIR)