JAKARTA - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023 mendatang. Hal itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina. Menanggapi itu, Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo menilai LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin, ” tandas Sartono kepada awak media, Kamis (22/12/2022).
Karena itu, Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebut, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar, ” Sartono. Ia juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Namun, belakangan ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non-subsidi, kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non-subsidi bermigrasi ke LPG subsidi. Walau terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Sebab selain melalui KTP, Pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.
“Ini harus diantisipasi untuk masyarakat membutuhkan, sebab bisa di akses melalui HP Android, (namun) tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran subsidi itu adalah data, ” kata Sartono.
Baca juga:
Proyek Milyaran Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg
|
Politisi Partai Demokrat itu meminta implementasi kebijakan ini harus konsisten dan jangan ada penggunaan aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit. Sosialiasi sistem tersebut pun harus menyeluruh, agar seluruh lapisan masyarakat betul-betul merasa terbantu. Ia menambahkan, jika kebijakan itu dilakukan pemerintah harus sangat berhati-hati. (sf/rdn)