PT Karunia Kencana Permaisejati, Diduga Langgar PP Pertanian dan LHK

    PT Karunia Kencana Permaisejati, Diduga Langgar PP Pertanian dan LHK
    Tempat Pruduksi PT PT.Karunia Kencana Permaisejati (KKP) di desa Kanyala, kec.Talawang, Kab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah,

    SAMPIT - Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan LSM dimana PT.Karunia Kencana Permaisejati (KKP) di desa Kanyala, kec.Talawang, Kab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian dan LHK RI dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

    Pertama, PT.KKP diduga tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan. Dimana dalam Peraturan Menteri Pertanian No.5 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 1 huruf e yang berbunyi" berisi kesanggupan menyampaikan Izin Pelepasan Kawasan Hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan. Data tentang tidak adanya Izin Pelepasan Kawasan Hutan tertuang dalam Dokumen Dinas Perkebunan Prov.Kalteng yang diberi judul "Perkembangan Usaha Perkebunan Besar Posisi 31 Desember 2020". 

    Kedua, tidak membangun kebun masyarakat (plasma) dimana Peraturan Menteri Pertanian RI No.5 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi" Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20?ri luas Izin Usaha Perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. Data tentang tidak adanya membangun kebun masyarakat juga tertuang dalam Dokumen Dinas Perkebunan Prov.Kalteng yang berjudul "Perkembangan Usaha Perkebunan Besar Posisi 31 Desember 2020".

    Ketiga, PT.KKP diduga tidak mengikuti instruksi peraturan menteri LHK No.60 Tahun 2021 Pasal 61 huruf C dalam hal tata cara pembuatan tempat pembuangan limbah. Dimana dalam peraturan tersebut tertulis "konstruksi dinding dibuat mudah untuk dilepas. konstruksi atap, dinding, dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api". Kenyataan di lapangan, pembuatan tempat pembuangan limbah milik PT.KKP tidak sesuai dengan Peraturan Menteri LHK RI itu.

    Ketika awak media ingin meminta keterangan dari pihak perusahaan mengenai informasi tersebut, mereka enggan memberikan keterangan. Disamping tidak mau memberikan keterangan, pihak security perusahaan juga melarang media untuk masuk ke kantor dengan alasan mimpinan tidak ada ditempat.

    "Maaf pimpinan kami sibuk, tidak bisa ditemui, " kata petugas jaga di perusahaan tersebut.

    Kotawaringin Timiur
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Kalteng, Laporkan PBS yang Belum Realisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang dan Sekitarnya

    Ikuti Kami