Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamanakan

    Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamanakan

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan Polda Jatim menunjukan komitmennya dalam memberantas kasus perjudian.

    Kali ini 8 kasus tindak pidana perjudian berhasil diungkap dan mengamankan 16 tersangka.

    Dari 8 kasus perjudian yang diungkap Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jatim tersebut, terdapat 5 (lima) kasus judi online (Judol) dan 3 (tiga) kasus judi konvensional.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Zajuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi Pers di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12).

    "Kami berkomitmen memberantas judi online (Judol) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto, " ungkap AKP Doni.

    Adapun tersangka Judol terdiri dari 5 orang inisial MKR (43th), AH (51th), KM (40th), MM (32th) dan Inisial KR (44Th) yang merupakan warga Pamekasan Madura Jawa Timur.

    Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 buah Handphone berbagai merk, ATM dan bukti transaksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Sedangkan untuk tersangka konvensional, sebanyak 5 orang inisial MJ (50th), SA (48Th), PL (48Th), MW (54Th) dan PD (46Th) warga Pamekasan.

    Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai pecahan Rp. 100.000, -(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dan pecahan Rp. 50.000, -(lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan jumlah total sebesar Rp. 2.400.000, -(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) set kartu remi.

    Untuk kasus judi Togel terdiri dari 5 orang inisial AK (50Th), AW (50Th), AM (50Th) warga Pamekasan dan MJ (52Th) warga Kab. Sampang serta MS (61Th) warga Sumenep. 

    Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.

    "Untuk kasus judi Sabung Ayam kami amankan 1 orang inisial MS (49Th) warga Pamekasan, " kata AKP Doni.

    Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 2 (dua) ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) buah gelanggang dengan panjang ± 4, 5 Meter dan lebar 2, 80 meter dan 1 (satu) buah jam dinding warna putih dan pink.

    Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.

    “Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan, ” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

    Ia mengajak semua pihak untuk dapat bekerja sama memberantas perjudian baik online maupun konvensional.

    "Bentuknya seperti apapun, perjudian dilarang oleh Agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya, " ujar AKP Sugiarto. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Baharkam Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Patroli Gabungan TNI-Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif Menjelang Nataru Di Wilayah Klari

    Ikuti Kami