PK Bapas Nusakambangan Melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pembebasan Bersyarat Guna Memenuhi Hak WBP

    PK Bapas Nusakambangan Melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pembebasan Bersyarat Guna Memenuhi Hak WBP
    PK Bapas Nusakambangan Melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pembebasan Bersyarat Guna Memenuhi Hak WBP
    Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (07/01/2023). Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan. Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Narkotika Nusakambangan kepada WBP atas nama SF (39) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, SF bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia mengaku menjadi sales obat, dikarenakan ia tinggal di daerah wonosobo ketika musim panen tembakau tiba ia menjadi pengepul tembakau. BW mengakui bahwa dirinya sempat kecanduan dengan narkoba, ia menjadi pengedar narkoba karena merasa kebutuhan sehari-harinya tercukupi, dan merasa aman karena memang profesinya sebagai sales obat. SF terus menjadi penjual Narkoba hingga akhirnya ia ditangkap polisi. Sebelum menjalai pembinaan di Lapas Narkotik Nusakambangan, SF sempat ditempatkan di Lapas Narkotik Yogyakarta lalu berbuat pelanggaran yg membuat dirinya harus dipindahkan di Pulau Nusakambangan.  Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Narkotik ini sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Posisi Yang Strategis Bagi Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Demi Keamanan Masyarakat, Polisi Di Purwakarta Lakukan Pengamanan di Gereja

    Ikuti Kami