Penglasir Marak Di SPBU Kereng Pangi, Bahkan Tanpa Plat Nomor Polisi

    Penglasir Marak Di SPBU Kereng Pangi, Bahkan Tanpa Plat Nomor Polisi
    Gambar Diambil Di SPBU Kereng Pangi,Tim Media, Terilihat Sejumlah Angkutan Mobil Membeli BBM Dengan Menggunakan Angkuta Yang Diduga Ilegal

    KASONGAN - Keberadaan SPBU dalam menyuplai kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), ke masyarakat sangat diharapkan dan membantu, baik sisi ekonomi dan pertumbuhan tenaga kerja.

    Adapun hal itu, tentunya ada sisi aturan juga yang harus di laksanakan bagi setiap para pengusaha minyak khususnya Pengelola SPBU. 

    Referensi Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta:, Sinar Grafika 2017.

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191/2014 Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Berbunyi, Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

    Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

    Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan:

    Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000, 00 (lima puluh miliar rupiah);

    Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, 00 (empat puluh miliar rupiah);

    Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000, 00 (tiga puluh miliar rupiah);

    Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000, 00 (tiga puluh miliar rupiah).

    Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

    Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

    Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

    Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

    Hal ini tentunya bisa menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait, untuk bisa mengambil sikap.

    Contohnya, terilihat beberapa SPBU dijalur Arah Tangkiling menuju Kota Sampit dan sekitar, terlihat beberapa Mobil Angkutan parkir bahkan lagi mengisi Minyak, Baik Pertalite dan Jenis Solar.

    Di SPBU nomor 64.4402 Kerang Pangi, Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 

    Terlihat angkutan Mini Bus lagi diisi oleh petugas SPBU, hasil pantauan Media ini, didalam angkutan tersebut, tersusun dirijen yang akan diisi, sekitar diduga sekitar 30 dirijen. Bahkan ada jenis mobil Hilux secara langsung di box belakang dengan Tanki ratusan liter.

    Menurut Pengelola SPBU tersebut, mereka tidak melarang pelangsir untuk membeli dengan dirijen bahkan angkutan jenis lainnya.

    "Pagiii pak, maaf lambat respon lagi perjalanan jauh ke Kalbar, ini masih lanjut lagi jalan, banyak wa gak terbuka..maaf kami hanya jualan BBM bukan subsidi pak jadi tidak ada batasan pengambilan untuk minyaknya.. terimakasih pak, saya lanjut jalan lagi sinyal susah tengah hutan, " kata Asep membalas Konfirmasi media ini Via pesan Whatshap, Minggu (30/1/22).

    Sementara itu, Jhon Sungan, Aktivis dan Pengamat Sosial Masyarakat, menilai dan berharap agar pihak aparat bisa menyingkapi hal ini 

    "Kalau memang ada aturan yang melarang, untuk SPBU menerima pembelian baik memakai Dirijen atau bahkan lainnya, tolong di singkapi berita ini, " harapnya kepada media ini.(Indra)

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kisruh Kepengurusan LAI BPAN Kalteng, Klarifikasi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait