SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan. Bertempat di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dengan Ketua Yayasa LBH Bakti Keadilan Bakri Remmang, pada Kamis (21/9/2023).
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|
Dalam MoU tersebut kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin Sinjai yang terjerat hukum.
Bupati ASA mengatakan, program pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini merupakan salah satu visi misi program Pemkab Sinjai yang saat ini fokus dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya.
“Selama lima tahun terakhir ini program bantuan hukum gratis yang telah berjalan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sinjai.” Ungkapnya.
Olehnya itu, Bupati ASA berharap dengan MoU tersebut bisa membantu masyarakat miskin yang ada keterkaitan dengan dampak hukum agar warga dapat terbantu dan terlindungi.
“Jadi masyarakat miskin yang terkena masalah hukum dapat mengajukan permohonan kepada LBH Bakti Keadilan tanpa ada pungutan biaya alias gratis karena biaya tersebut telah ditanggung Pemkab Sinjai melalui APBD, ” jelasnya.
Bupati ASA menerangkan, bahwa dengan adanya bantuan hukum ini berarti terpenuhinya hak-hak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Ketua LBH Bakti Keadilan, Bakri Remmang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai yang memberikan kepercayaan untuk bermitra dengan LBH Bakti Keadilan.
Dikatakan, dengan adanya kerjasama ini LBH Bakti Keadilan akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Sinjai ketika bermasalah dengan hukum.
“Kami sebagai pelaksana, ketika ada warga butuh pendampingan hukum silahkan datang ke kami dan tim hukum akan mendampingi mulai dari penyidikan sampai proses persidangan, ” jelasnya.
Ia berharap, apa yang menjadi harapan Pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu atau miskin dalam memberikan bantuan hukum gratis melalui advokasi perpanjangan tangan LBH Bakti Keadilan dapat terlaksana dengan baik. (FR/Red).***