Patra M Zen Ingatkan Kamaruddin Simanjuntak Advokat Profesi Ahli Hukum

    Patra M Zen Ingatkan Kamaruddin Simanjuntak Advokat Profesi Ahli Hukum
    Pengacara Patra M Zen

    Jakarta - Salah satu Tim Kuasa Hukum Ibu PC, Patra M Zen mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak yang kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas. 

    "Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir, " tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia. Kamis (28/7/2022).

    Pernyataan Patra tersebut merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan Kliennya. 

    Patra menyatakan, Kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu. 

    "Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa, " lanjut Patra. 

    Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum. 

    "Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom, " tandas Patra. (***)

    patra m zen polri
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Pengacara Patra Respon Kamaruddin Giring...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Demi Keamanan Masyarakat, Polisi Di Purwakarta Lakukan Pengamanan di Gereja

    Ikuti Kami