BOGOR - Maraknya kasus sengketa lahan kepemilikan di wilayah kabupaten Bogor menyeret nama oknum pejabat Pemda Kabupaten Bogor yakni Burhanudin.
Pasalnya salah satu pemilik lahan yang berada di wilayah Gunung Geulis, Desa Nagrak, Desa Cibanon dan Desa Pasir Angin, Jimmi Mamesa saat ini tengah mengalami kriminalitasi penyerobotan lahan dari salah satu perusahaan yang diduga sudah menjalin kerjasama dengan Pemda Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan Jimi Mamesa, pihaknya sudah menguasai lahan seluas 70 Hektar dari tahun 1972 sebagai warisan keluarganya.
" Saya sudah memiliki Warka tanah, Girik, Ipeda, Plotingan dari BPN asli 72-73, Surat Blokir 2018 dibuat BPN pusat Menteri Sofyan jalil dan Pernyataan dari penggarap. Tetapi sudah tujuh tahun ini lahan saya di ambil alih oleh perusahaan", kata Jimmi Mamaseh saat dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id, Pada Senin ( 15/05/23).
Jimi Mamesa berharap kepada Presiden, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI Pur Hadi Tjahanto, Kapolri dan aparat hukum segara memberantas mafia tanah yang berada di Kabupaten Bogor.
" Saya memohon kepada Mentri ATR/BPN Marsekal TNI (purnawirawan) Dr. Hadi Tjahjanto. SIP, Kepolisian Republik Indonesia, KPK, Ombudsman, dan Presiden Indonesia Bapak Insinyur Haji Joko Widodo untuk secepatnya mengambil tindakan tegas kepada para mafia tanah dan mafia hukum tersebut", harapannya.
Kata Jimmi, oknum pejabat Pemda Bogor diduga telah mengambil haknya. Ia juga secara tegas mengatakan Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin diduga telah melakukan praktek KKN.
" Oknum pejabat pemerintah Kabupaten Bogor Burhanudin, diduga mereka telah menyengsarakan rakyat, mengambil keuntungan pribadi dari satu jabatan yang di embannya melakukan praktek kotor dengan cara menerima suap dan gratifikasi untuk mempermudah mengambil keuntungan", tegasnya.
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|
Jimmi meminta Pemerintah pusat segara mengambil langkah untuk mengembalikan tanah hak masyarakat yang berada di empat Desa.
" Saya memohon secepatnya Pemerintah Pusat melakukan kondusifitas di wilayah kabupaten bogor khususnya di 4 Desa. Yakni, Desa Nagrak, Desa Cibanon, Desa Pasir Angin dan Desa Gunung Geulis jangan biarkan kezholiman terus merajalela", tegasnya.
Jimi juga sudah menerangkan bahwa lahanya tersebut tidak dalam sengketa, bahkan Jimi juga sudah meminta bantuan BPN Kabupaten Bogor namun sampai ini tidak ada penyelesaian.
" Tanah saya tidak bermasalah tanah saya tidak bersengketa tanah saya belum pernah dijual dan saya tidak ada berhutang kepada bank manapun tetapi dengan mudahnya oknum tersebut mencaplok hak milik saya tersebut", jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan. ***(Fri)