Mulai 4 Juli 2023, Jemaah Haji Bertahap Kembali ke Tanah Air

    Mulai 4 Juli 2023, Jemaah Haji Bertahap Kembali ke Tanah Air
    Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin

    JAKARTA - Setelah fase Armina berakhir, jemaah Gelombang 1 yang telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada hari ini mulai bersiap meninggalkan Tanah Suci untuk kembali ke Tanah Air.

    “Jadwal kepulangan jemaah Gelombang 1 akan dimulai pada 4 Juli 2023 besok. Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, ” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

    “Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam, ” sambung Fauzin, Senin (03/07/2023).

    Disampaikan Fauzin, jemaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut :

    1) Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;
    2) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;
    3) Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;
    4) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;
    5) Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;
    6) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;
    7) Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;
    8) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;
    9) Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;
    10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;
    11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;
    12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;
    13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;
    14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;
    15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;
    16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;
    17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;
    18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang

    Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

    “Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah, ” ujar dia.

    Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

    “Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’, ” jelas dia.

    Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal

    Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

    “Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor, " sebutnya.

    “Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam, ” imbuh dia.

    Editor: Dodo Murtado

    Fotografer: M Rusydi Sani

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polsek Cikampek Giat Penyekatan Antisipasi Penutupan Gate Tol Oleh Serikat Buruh 

    Ikuti Kami