JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyoroti ‘hukuman’ kepada oknum guru pelaku pencabulan berinisial ‘M’ kepada 8 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang hanya sebatas pemindahan tugas. Walaupun hal ini adalah kewenangan pihak sekolah, namun kasus pidananya tak boleh berhenti hanya sampai dengan pindah tempat mengajar dan kata damai.
“Memindahkan guru tersebut ke sekolah lain tanpa proses hukum justru akan menjadi teror di tempat yang baru dan ada kemungkinan memakan korban baru karena tidak adanya tindakan hukum yang membuat jera pelaku, ” tegas Luluk, Kamis (21/7/2022).
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|
Politisi PKB ini menambahkan, citra pelaku yang dianggap baik selama ini tidak bisa menjadi alasan perbuatannya lantas dimaklumi. Sekalipun pelaku akan pensiun sebentar lagi, ia menilai kasus hukumnya harus tetap berjalan.
“Normalisasi kekerasan seksual harus diakhiri! Pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, termasuk sosok yang dihormati atau dianggap baik seperti guru di Kediri ini, ” tegas Luluk.
Luluk menyayangkan sosok oknum guru yang dianggap baik justru digunakan untuk memanipulasi, membohongi, dan mengeksploitasi murid-muridnya secara seksual. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan. Maka, sambung Luluk, DPR berharap setiap sekolah dan seluruh tenaga pendidik mawas terhadap adanya kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru sebagai pelakunya.
“Apalagi, kasus kekerasan seksual dilakukan di dalam lingkungan sekolah. Sesuai dengan temuan Komnas Perempuan, lembaga pendidikan menempati urutan teratas dalam semua kasus kekerasan seksual. Dan kita tidak menginginkan ini terus terjadi. Pihak sekolah harus mengantisipasi dan melakukan langkah tegas, ” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV itu. (pun/sf)