CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima kunjungan dari Perwakilan Kedutaan Besar Iran, Senin (10/10/2022).
Kunjungan ini merupakan salah satu pemenuhan hak narapidana warga negara asing untuk dapat menerima kunjungan dari pihak kedutaan besar atau konsulen.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, bahwa penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka narapidana oleh perwakilan kedutaan besar dapat dilaksanakan secara terbatas di dalam Lapas.
Kunjungan dilaksanakan oleh 2 orang Pejabat Kedutaan Besar Iran dan 11 WBP Lapas Permisan berkewarganegaraan Iran. Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan, kunjungan ini berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam, dimulai dari pukul 12.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan berlangsung secara aman, kondusif dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam Lapas.
Baca juga:
*Bersih-bersih Kantor Ala Penrem 082/CPYJ*
|
Kunjungan ini diterima dan didampingi secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas. Pihak Lapas Permisan berharap bahwa pihak kedutaan Iran dapat membantu WBP yang berkewarganegaraan Iran yang ada di dalam Lapas.
“Kegiatan ini merupakan kunjungan rutin terhadap narapidana asing yang memang memiliki hak untuk menerima kunjungan dari pihak kedutaan besar, penerimaan kunjungan memang menjadi salah satu prioritas kami sebagai pelayanan prima Lembaga Pemasyarakatan”, ungkap Andriyas.
Ini merupakan kunjungan pertama dari pihak Kedutaan Besar Iran ke Lapas Permisan semenjak pandemi Covid-19 terjadi.