Lapas Permisan Nusakambangan Kedatangan PK Bapas untuk lakukan Asesmen

    Lapas Permisan Nusakambangan Kedatangan PK Bapas untuk lakukan Asesmen
    Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 4 (Empat) warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dilakukan asesmen oleh PK Bapas, Jumat (09/12/2022).

    Asesmen Tingkat Resiko Narapidana menggunakan alat asesmen yaitu Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan Nusakambangan.

    Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan dan untuk program pembinaan selanjutnya terhadap WBP tersebut.

    Pada saat akan melakukan Asesmen, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Lembar Persetujuan (Informed Consent) kepada WBP untuk diisi serta ditandatangani. Dengan ditandatanganinya Lembar Persetujuan tersebut, WBP menyetujui dan mengetahui bahwa dirinya akan di Asesmen oleh PK dari Bapas Nusakambangan. WBP juga diharuskan bersikap kooperatif dan jujur dalam pengambilan data. Pada saat dilakukan Asesmen data yang didapat valid sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan langkah pembinaan yang tepat untuk Warga binaan pemasyarakatan.

    Hak bersyarat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat (2) huruf c tertulis bahwa "telah menunjukkan penurunan tingkat resiko".

    Begitu juga sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Andriyas Dwi Pujoyanto, selaku Kasi Binadik Lapas Permisan mengatakan, bahwa pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan semakin kami optimalkan.

    "Kami selalu tingkatkan pelayanan bagi Warga Binaan dalam hal pemberian hak bersyarat, " ungkap Andriyas.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Viral Dulu, Hukum Belakangan: Antara Opini Media Sosial dan Fakta Media Massa

    Ikuti Kami