Nusakambangan (8/12/2022) - Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan (Kriminogenik) merupakan alat bantu/alat ukur untuk pembimbing kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan membantu dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan atau klien.
Dalam Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, asesmen secara spesifik dilakukan terhadap Narapidana atau Klien Pemasyarakatan, dengan tujuan dilakukannya asesmen terhadap narapidana adalah pertama, untuk menilai risiko pengulangan tindak pidana narapidana dan klien pemasyarakatan, kedua, untuk melakukan penilaian yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor kebutuhan (kriminogenik) dari narapidana dan klien pemasyarakatan, ketiga sebagai pedoman dalam penyusunan program pembinaan/pembimbingan (case plan) dan yang terakhir sebagai pedoman dalam menentukan program dan pelaksanaan re-integrasi bagi narapidana dan klien pemasyarakatan.
Baca juga:
HUT Ke 58 Korem Gelar Donor Darah
|
Ada beberapa asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait dengan warga binaan pemasyarakatan, salah satunya adalah asesmen resiko untuk pengusulan remisi. Remisi merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Untuk lebih mengetahui bagaimana klien telah memiliki resiko yang rendah, maka dilakukan asesmen yang dapat memberikan kepastian lebih jauh mengenai resiko yang dimiliki oleh warga binaan.
Rabu (7/12/22), sepuluh Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan bersama-sama melaksanakan kegiatan penelitian kemasyarakatan dan asesmen di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Tepat pukul 09.30 WIB, bertempat di aula Lapas Besi, masing-masing pembimbing kemasyarakatan telah memulai penggalian data dengan menggunakan teknik wawancara juga studi dokumen. Suasana yang santai tanpa intervensi membuat wawancara berjalan dengan lancar juga kooperatif bersama warga binaan pemasyarakatan.
Seorang warga binaan pemasyarakatan, sebut saja Irwan. Ia mengaku telah mengalami perubahan positif berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
“Saya selama berada di Lapas Besi rajin mengikuti shalat berjamaah dan belajar mengaji bersama teman-teman lainnya. Selain itu, puasa Sunnah juga saya laksanakan. Ini bentuk pertobatan saya dan juga usaha untuk memperbaiki diri atas kesalahan saya sebelumnya.” Ujar Irwan dengan kesungguhan.
Perubahan perilaku seperti inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam melakukan penilaian. Pembimbing kemasyarakatan dituntut untuk lebih akurat dan sesuai standar dalam melakukan asesmen RRI dan kriminogenik supaya rencana program pembimbingan yang diberikan kepda klien tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan.