Jakarta - Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta Dedi Siegar memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak beserta jajarannya atas keberhasilan mereka dalam mengungkapkan kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka juga telah menetapkan sembilan orang tersangka pada kasus tersebut. Selasa (22/03/2022).
Pada kesempatan tersebut Dedi mengatakan kepada awak media terkait keberhasilan Kapolda Sumut dalam mengungkap berbagai kasus penting, terutama yang terjadi baru-baru ini dan sempat menjadi sorotan publik yaitu soal kerangkeng manusia yang terjadi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Melalui siaran pers pihaknya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dedi menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia tersebut, “Apa yang sudah dicapai oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. beserta jajarannya patut diberikan apresiasi karena mengingat angka kejahatan di Sumut selama ini sudah jauh berkurang. Hal tersebut tak terlepas akibat peran aparat kepolisian di daerah yang begitu serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.”
Menurut Dedi, para tersangka terancam hukuman 15 tahun pidana. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok.
"Dengan keberhasilan Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. dan jajarannya dalam pengungkapan kasus kerangkeng dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia tersebut patut di ajungi jempol, " ungkap Dedi serius.
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS. Adapun ke tujuh tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga korban kerangkeng manusia tersebut tewas. Sementara itu, dua tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.
Selain itu, kinerja Kapolda Sumut dinilai signifikan dalam upaya untuk memberantas kejahatan di Sumut.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat dari jajaran Polda Sumut yang bekerja cepat untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda Sumut yang terus bekerja tanpa lelah untuk melakukan penyidikan kasus ini dan kami juga mendoakan agar polisi dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan sesuai harapan masyarakat, ” pungkas Ketua Umum FORMASU Jakarta tersebut mengakhiri pendapatnya.
***
Sumber berita: Siaran pers Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta