Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, empat orang yang diperiksa yaitu:

    1. FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

    2. PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    3. VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru.

    4. EP selaku Karyawan PT Viola Davina.

    Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, " kata Ketut, Senin (5/6). 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Satgas Yonif 756/WMS Sambut Kedatangan Pangkoopsud III di Wilayah Kabupaten Dogiyai
    Anggota Polsek Batujaya ajak Masyarakat Desa Batujaya Ngawangkong pada malam hari
    Polsek Caringin Polres Sukabumi Gelar Kegiatan Sambang DDS di Desa Caringin Wetan

    Ikuti Kami