PALANGKA RAYA - Masyarakat Desa Saka Tamiang dan Pantai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tadi siang menyampaikan Laporan terhadap Koperasi Jasa Koperasi (KJP) Cipta Prima Sejahtera.
Diterima langsung oleh Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN), Hendra Jaya Pratama, di kantornya jalan G Obos, Palangka Raya, (15/2/22).
Indra, perwakilan masyarakat desa Saka Tamiang dan Pantai, menyampaikan permaslah yang dialami masyarakat, hingga berbagai caranya bisa mendapatkan kembali lahan yang telah di kuasai oleh pihak KJP Cipta Prima Sejahtera.
"Kami masyarakat Saka Tamiang dan Pantai berharap, agar keadilan bisa kami dapatkan sebagai orang kecil, " kata Indra.
Selain itu, perkara ini juga sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Masyarakat Desa Saka Tamiang dan Pantai, menggugat terkait Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas.
Tentang penetapan calon petani calon lahan penerima kebun plasma program kemitraan PT Anugerah Sawit Inti Harapan dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cipta Prima Sejahtera, Kec Kapuas Barat.
" Surat penetapan Kadis Perizinan Kabupaten Kapuas, tentang penetapan calon petani hanya dibuat diatas meja, tidak ada klarifikasi ke kami masyarakat setempat, " ungkapnya
Harapan masyarakat kedua desa tersebut, agar hak mereka dikembalikan, karena mereka (KJP) telah mengingkari perjanjian yang telah dibuat, pada 02 Juli 2012. Akan melaksanakan pola kerjasama kemitraan, 50/50 dan kebun inti kepunyaan KJP Cipta Prima Sejahtera.
"Selain di PTUN Palangka Raya, saya berharap kepada DPD Joman Kalteng bisa membantu, agar maslah ini juga bisa diketahui pihak aparta di pusat, " harap Indra.
Hendra Jaya Pratama, menilai apa yang telah disampaikan, perwakilan masyarakat Saka Tamiang dan Pantai, Kapuas, akan jadi bahan atensi yang perlu disikapi.
"Joman Kalteng akan berupaya membantu hak - hak masyarakat, dan akan melaporkan ke pemerintah pusat , " kata Hendra Jaya Pratama.