Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice

    JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan 11 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Belasan perkara itu terdiri dari penggelapan, KDRT, penganiayaan, penipuan, pencurian, perlindungan anak dan pengancaman. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers Nomor: PR - 132/132/K.3/Kph.3/01/2023 pada Kamis (26/1/2023) mengatakan, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). 

    Berikut 11 berkas perkara penggelapan, KDRT, penganiayaan, penipuan, pencurian, perlindungan anakanak dan pengancaman yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) , yaitu:

    1. Tersangka I MAWARDI als. WARDI bin ANWAR (Alm) dan Tersangka II SUPRIYANTO Als. SUPRI bin MARSUDI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan. 

    2. Tersangka NORTON WORANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

    3. Tersangka DANIUS PASIAK darI Cabang Kejaksaan Negeri Talaud di Beo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

    4. Tersangka HALIM MANGAPAT dan Tersangka II WILEM SANGKONG dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

    5. Tersangka I SALMA HUSAIN alias TA NOU dan Tersangka II IRMAWATI PANTULU alias IRMA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan. 

    6. Tersangka DEINALD YUFERSON DAMALEDO dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

    7. Tersangka KHAERUL alias ALE bin BODI dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    8. Tersangka LEGIMAN SUTRISNO SIMANGUNSONG alias GIMAN bin alm. ALMEN SIMANGUNSONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

    9. Tersangka YULIANTO bin ADAK ZAELANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

    10. Tersangka ALHAKIM alias HAKIM bin SEPPENRI SAMARINDA dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    11. Tersangka KRISSAL JAMATIUS alias IYUS bin DAVID BUMI dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

    • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

    • Tersangka belum pernah dihukum;

    • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

    • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

    • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

    • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

    • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

    • Pertimbangan sosiologis;

    • Masyarakat merespon positif.

    Sementara berkas perkara atas nama Tersangka HENGKI PASENNANGI bin PASENNANGI dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, " paparnya. 

    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, " tandasnya. (**)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Poempida Hidayatulloh: Wind Power Generation

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Laksanakan Giat DDS di Desa Bojongkalong

    Ikuti Kami