Hidayat Kampai: Menjawab Teka-teki "Manfaat" di Balik Register Akuntan.

    Hidayat Kampai: Menjawab Teka-teki "Manfaat" di Balik Register Akuntan.

    AKUNTANSI-Pada tanggal 20 Agustus 2024, Kementerian Keuangan mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PPPK/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Isi pengumuman ini cukup menggemparkan, terutama bagi para Akuntan Beregister. Sebagai informasi, Akuntan Beregister adalah seseorang yang telah tercatat di dalam register negara dan menerima piagam resmi dari Kementerian Keuangan. Piagam ini tidak hanya sekadar simbol, namun menjadi pengakuan formal atas kompetensi dan keahlian di bidang akuntansi yang wajib dijaga dan dipatuhi oleh pemegangnya. Untuk mempertahankan status tersebut, Akuntan Beregister diwajibkan menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi dan mematuhi kode etik serta mempertahankan sertifikasi melalui berbagai program pemeliharaan kompetensi (PPL).

    Dalam pengumuman itu, para pemegang piagam diimbau untuk mengecek status keanggotaan mereka di asosiasi profesi terkait, yakni Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk Chartered Accountant (CA), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk Certified Public Accountant (CPA), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) untuk Certified Professional Management Accountant (CPMA). Tanpa keanggotaan aktif di asosiasi tersebut, piagam Akuntan Beregister yang dimiliki bisa dinyatakan tidak berlaku. Hal ini juga berpotensi mempengaruhi izin praktik akuntan, bahkan sertifikasi regional seperti ASEAN CPA.

    Mengapa pengumuman ini muncul? Beberapa pihak menduga bahwa latar belakangnya berkaitan dengan fenomena menurunnya keaktifan para anggota di asosiasi profesi. Dari 20.000 pemegang sertifikat CA yang dikeluarkan oleh IAI, hanya separuhnya yang terus membayar iuran dan tetap aktif sebagai anggota. Kondisi serupa terjadi pada IAPI, di mana pertumbuhan jumlah CPA berjalan stagnan. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang membuat para profesional ini merasa enggan untuk mempertahankan keanggotaan mereka, padahal register negara bisa dibilang merupakan bentuk pengakuan pemerintah yang cukup bergengsi?

    Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah, Apa sebenarnya manfaat dari memiliki register negara ini? Apakah masyarakat benar-benar peduli dengan status "beregister" pada seorang akuntan? Apakah register ini memberi dampak nyata terhadap profesi dan pendapatan seorang akuntan? Jawaban atas pertanyaan ini mungkin tak semudah kelihatannya. Faktanya, banyak pemegang sertifikasi yang merasa bahwa manfaat dari register tersebut tidak sebanding dengan beban yang harus ditanggung. Setiap tahun, ada biaya yang harus dikeluarkan, bukan hanya untuk iuran keanggotaan tetapi juga untuk memenuhi kewajiban PPL yang kerap kali tidak murah. Banyak yang merasa bahwa piagam tersebut lebih sering menjadi beban ketimbang berkah.

    Ada paradoks di sini. Di satu sisi, pemerintah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dengan menetapkan standar dan menjaga kualitas melalui sertifikasi. Namun, di sisi lain, para profesional yang sebenarnya justru merasa terbebani dan bahkan mempertanyakan relevansi dari register tersebut. Ini adalah dilema yang mungkin harus dijawab oleh asosiasi profesi. Mengapa banyak dari mereka yang telah memenuhi syarat dan menerima sertifikasi tidak melanjutkan keanggotaan? Apakah mereka merasa sertifikasi itu tidak memberikan nilai tambah yang nyata dalam profesi mereka, atau justru lebih banyak menjadi "beban"?

    Mungkin sudah saatnya organisasi profesi akuntansi untuk melakukan introspeksi dan mendengar aspirasi anggotanya. Alih-alih hanya menjadi sebuah kewajiban administratif, sertifikasi dan keanggotaan ini harus dapat memberikan manfaat yang nyata dan relevan. Tanpa hal ini, jumlah anggota yang mempertahankan keanggotaan hanya akan terus berkurang. Di tengah pesatnya perkembangan profesi akuntansi, asosiasi perlu merefleksikan diri, Apakah mereka tetap relevan dan bermanfaat bagi para anggotanya? Jika tidak, mungkin pengumuman seperti ini hanya akan menjadi pengingat tahunan yang berlalu begitu saja, tanpa dihiraukan oleh mereka yang merasa "terbebani" dengan status beregister.


    Jakarta, 1 November 2024
    Hidayat Kampai
    Praktisi dan Akademisi Akuntansi

    hidayat kampai register akuntan
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Ujian Negara, Solusi Ampuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sebar Layanan Kepolisian Untuk Cegah Gukamtibmas di Lingkungan Masyarakat

    Ikuti Kami