Gugat PT KDP, Yayasan Poktan Batu Bulan Katingan Tunggu Incraht MA

    Gugat PT KDP, Yayasan Poktan Batu Bulan Katingan Tunggu Incraht  MA
    Gambar: Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia

    PALANGKA RAYA - Proses hukum antara Tergugat PT KARYA DEWI PUTRA (PT KDP) dengan Yayasan Poktan Batu Bulan, yang beralamat di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    PT KDP merupakan Perusahan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit.

    Saat ini sedang bergulir di Mahkamah Agung (MA), sebelumnya berpekara di Pengadilan Negeri Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah. 

    Dalam tahap Pertama, Tergugat PT KDP, memenangkan perkara tersebut dengan amar putusan menolak gugatan Yayasan Poktan Kayu Bulan.

    Selanjutnya, pihak penggugat banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan memenangkan Penggugat, yaitu Yayasan Poktan Kayu Bulan, dengan Nomor Putusan 24/PDT/2021/PT PLK.

    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, memutuskan menolak Eksepsi Terbanding /semula tergugat.

    Dalam pokok perkara, mengabulkan Gugatan dari pembanding / semula penggugat untuk sebagian. 

    Menyatakan bahwa penyerobotan, penguasaan atau penempatan tanpa hak atas tanah yang dikuasai oleh Terbanding/semula Tergugat (PT. Karya Dewi Putra) yang dijadikan untuk perkebunan sawit atau mengakui tanah tanah milik Penggugat (Yayasan Poktan Batu Bulan) adalah cacat hukum dan karenanya dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

    Menyatakan Terbanding / semula Tergugat (PT. Karya Dewi Putra) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad).

    Menyatakan Pembanding /semula  Penggugat (Yayasan Poktan Batu Bulan) adalah pemilik yang sah menurut hukum atas bidang tanah yang terletak di desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekarang telah berubah dikarenakan adanya pemekaran wilayah yang mana perubahan tersebut menjadi Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluas kurang lebih 900 Ha.

    Menghukum Terbanding (PT Karya Dewi Putra) untuk menganti harga atas tanah milik Pembanding (Yayasan Poktan Batu Bulan) sebesar 10 Milyar Rupiah.

    Putusan tersebut dikeluarkan pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, Hakim Ketua Wiwik Dwi Wisnuningdyah, SH., M.H, Hakim Anggota Djoko Indiarto, SH , M.H, dan Anne Rudiana, SH., M.Hum serta Panitera Pengganti John Morton Abdurrahman, S.H..

    "Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, , Kalteng, dalam memutuskan perkara, berdasarkan Fakta Ontentik serta Fakta persidangan, artiny keadilan masih ada untuk kami rakyat kecil, " ungkap Ahmad Hendrie Kepada media ini, Senin (17/1/2021).

    Harapannya, sekarang perkara ini sedang bergulir di Mahkamah Agung, Jakarta. 

    "Harapan kami, hukum Panglima tertinggi di NKRI. Mewakili Poktan Batu Bulan, kami yakin, Mahkamah Agung RI akan mengguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, karena itu Fakta Hukum sebenarnya, " harapnya lagi.

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Batam Jadi Rujukan Berbagai Daerah, Kali...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait