Gara - Gara Kesal, Pria Ini Habis Nyawa Kakak Ipar Saat Tidur

    Gara - Gara Kesal, Pria Ini Habis Nyawa Kakak Ipar Saat Tidur
    Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo,S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers

    LAMANDAU - Gara-gara sakit hati, seorang pria berinisial AN yang kesehariannya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, Kabupaten Lamandau nekat menghabisi nyawa kakak iparnya, YM. 

    Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo,  didampingi wakilnya, Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swth mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin 13 Desember 2021, sekitar Pukul 01.00 WIB di dalam barak C1 afdeling 7B LA PT. Pilar Wana Persada. 

    Kejadian bermula ketika pelaku cekcok dengan istrinya. YM yang melihat hal itu tiba-tiba ikut adu mulut yang disertai kata-kata tidak pantas dan mengumpat kepada istri tersangka.

    ”Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka AN kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh YM, ”kata Kapolres Lamandau, Jumat (17/12/2021).

    Tersangka lalu mempersiapkan pisau. Karena korban belum tidur, niatan itu pun dibatalkannya. Namun setelah listrik di barakan tersebut padam pada pukul 00.00 wib, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul. Tersangka sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya. 

    Akhirnya, tersangka mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur, lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka menggorok leher korban hingga meninggal dunia.

    “Kemudian tersangka mengangkat jasad korban ke dalam angkong, lalu membuangnya ke rawa. Selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur, ” Ucap Kapolres Lamandau.

    Sementara itu, tersangka YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

    “Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal, ” pungkasnya. 

    Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. 

    (//Indra/tim)

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Mendagri : Presiden Minta Capaian Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bupati Barru Tinjau Dapur Umum Pasca Banjir, Pastikan Kebutuhan Makanan untuk Pengungsi Terpenuhi

    Ikuti Kami