Cilacap - Menggali berbagai informasi dan kesanggupan penjamin klien merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan dalam untuk keperluan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang hendak menjalankan program reintegrasi. Tak terkecuali KS, penjamin WBP Lapas Cilacap, yang sekaligus merupakan ibu kandungnya, (Selasa, 22/11/2022)
Bertempat di Maos Kidul, yang merupakan tempat tinggal klien, pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan mengkonfirmasi setiap informasi yang disampaikan klien RA sewaktu wawancara di Lapas Cilacap. Kepada penjamin, pembimbing kemasyarakatan juga memastikan kelayakan penjamin, dalam hal ini ibu kandung klien untuk ikut serta mengawasi dan membimbing klien jika nantinya program Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan kepada klien.
“Saya sama suami saya seratus persen bersedia dan sanggup untuk ikut serta mengawasi anak kami. Kami sekeluarga sama sekali tidak menyangka anak saya bisa seperti itu. Semoga ini mejadi pelajaran yang pertama dan terakhir buat keluarga kami, ” ujar KS, ibu kandung klien sambil meneteskan air mata.
Pihak keluarga penjamin sangat kooperatif dan aktif berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Perangkat desa Desa Maos Kidul juga bersedia membantu keluarga penjamin untuk mengawasi dan membimbing klien jika nanti menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di wilayah Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap.
Melalui koordinasi dengan perangkat desa dan penjamin, klien Bapas Nusakambangan diharapkan lebih mudah dilakukan pengawasan dan pemberian program pembinaan dan kebutuhan yang tepat.
“Saat saya melakukan penggalian data di Lapas Cilacap, mas RA ini masih tergolong kurang dalam ibadahnya. Saya minta bantuan ibu sekaligus penjamin mas RA untuk mengingatkan kembali dalam beribadahnya, soalnya ibadah merupakan pondasi awal dalam seseorang mengambil setiap keputusan dalam kesehari-hariannya”, jelas Daru, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
Senada dengan pembimbing kemasyarakatan, KS, selaku penjamin juga akan menasehati anaknya, apalagi kasus yang menjerat anaknya merupakan tindak pidana perlindungan anak, sehingga dibutuhkan program kepribadian dan kerohanian yang intens.
Selain itu, kegiatan kunjungan rumah oleh Pembimbing kemasyarakatan juga bermanfaat sebagai sosialisasi peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk klien pemasyarakatan, agar sikap perilaku menjadi lebih baik dan dapat kembali diterima ditengah masyarakat.
Baca juga:
HUT Ke 58 Korem Gelar Donor Darah
|