Fraksi PKS Setuju RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Narkotika Diproses ke Tahap Selanjutnya

    Fraksi PKS Setuju RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Narkotika Diproses ke Tahap Selanjutnya
    Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyatakan bahwa fraksinya, PKS, menyetujui Rancangan Undnag-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk diproses ke tahap selanjutnya. Mengingat perjuangan bangsa ini dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika semakin berat dan darurat, di tengah angka penyalahgunaan yang terus meningkat. 


    "Dampak turunan dari kejahatan narkotika tersebut melahirkan berbagai masalah turunan, seperti meluasnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika hingga tindak pidana pencucian uang. Serta ancaman yang lebih serius, potensi rusaknya generasi masa depan bangsa akibat penyalahgunaan narkotika, " papar Adang dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mewakili BNN dan Mabes Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

    KOMISI III DPR RI PKS
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Satgas Yonif 144/Jaya Yudha Bersinergi dengan Puskesmas Gelar Posyandu untuk Cegah Stunting
    Jelang HUT Ke-40 Korem 032/Wbr Gelar Ziarah Ke TMP Kusuma Negara
    Pastikan kesehatan personil, Polres Sumbawa Barat gelar Rikes Berkala

    Ikuti Kami