Dukung Industri Pameran, Bea Cukai Berikan Fasilitasi Tempat di Berikat Sementara

    Dukung Industri Pameran, Bea Cukai Berikan Fasilitasi Tempat di Berikat Sementara

    JAKARTA - Wujudkan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, pada Senin (26/05) lalu, Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) Sementara kepada PT Media Mitrakarya Indonesia.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara.

    "Kami memberikan izin fasilitas TPPB Sementara secara simbolis kepada Direktur Utama PT Media Mitrakarya Indonesia, Dimas Arif Abdillah. Izin ini berkaitan dengan core business perusahaan yang mengimpor barang untuk dipamerkan dan barang untuk mendukung keperluan pameran berupa alat pertambangan, sejenis dengan pompa dan alat ukur, " ujarnya.

    Menurut Rusman, perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran. "TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional, " ungkapnya.

    Setelah mendapatkan izin TPPB Sementara, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu. "Semoga kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional, " tutup Hatta. (***)

    bea cukai berikat
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Gerindra dan PDI.P Saling Tudiing Soal PPN 12 Persen

    Ikuti Kami