Dugaan Pemalsuan SK Menteri, Amunisi Laporkan PTS ke Mabes Polri 

    Dugaan Pemalsuan SK Menteri, Amunisi Laporkan PTS ke Mabes Polri 

    JAKARTA - Muhammad Hidayat Arifin bersama dengan Kurnia Saleh perwakilan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) menyambangi MABES POLRI pada Jumat (9/6/2023).  Kedatangan AMUNISI ke Mabes Polri secara langsung ditenggarai karena adanya temuan dugaan praktik pemalsuan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang di duga dilakukan oleh salah satu PTS di Kota Palembang.

    Sebelumnya, kasus ini sudah disampaikan dan dikonfirmasi secara resmi ke LLDIKTI Wilayah II tempat PTS tersebut bernaung dan sebelum ke Mabes Polri, AMUNISI juga telah menyampaikan permintaan klarifikasi dari Menteri Pendidikan terkait SK Menteri yang diduga dipalsukan. 

    “Berdasarkan aduan yang kami terima dari masyarakat dan beberapa media yang ada, PTS yang kami laporkan telah melakukan hal yang sangat berani, bahwa mereka telah mensosialisikan pembukaan 8 Program Studi baru dengan mengklaim telah mendapatkan SK dari Menteri Pendidikan, teman-teman media bisa cek kurang lebih ada 8 pemberitaan baik media cetak, media online hingga media televisi yang memberitakan tentang pembukaan 8 prodi baru pada hari senin, 03 Mei 2021 yang lalu, dan menariknya SK tersebut langsung diberikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II selaku representasi Kementerian di Wilayah, faktanya sampai sekarang 8 prodi tersebut tidak diselenggarakan, padahal mereka sudah sosialisasi hingga dicantumkan di brosurnya, " ujar Hidayat dalam keterangan persnya, Jumat (9/6/23).

    Terkait keabsahan SK tersebut, katanya, AMUNISI juga telah menyurati LLDIKTI Wilayah II, pihak LLDIKTI Wilayah II tidak membantah akan adanya permasalahan pada 8 SK tersebut, menurut Kepala LLDIKTI Wilayah II melalui Surat Nomor : 3250/LL2/OT.00.04/2023 membenarkan bahwa keabsahan SK tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Kemenristekdikti di Pusat, dan terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitannya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Praktik pemalsuan SK Menteri merupakan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Oleh sebab itu, sambungnya, AMUNISI telah melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu PTS di Kota Palembang secara langsung ke Mabes Polri.

    “Ini merupakan bentuk kontrol kami terhadap penegakan hukum di dunia Pendidikan, jangan sampai ada praktik-praktik culas yang merugikan masyarakat hanya karena mengejar profit dan keuntungan semata melalui kampanye pembukaan prodi baru, bayangkan jika sudah banyak masyarakat yang mendaftarkan diri ke 8 prodi tersebut tidak bisa dibayangkan betapa banyak kerugian yang diderita masyarakat, sampai saat ini PTS tersebut masih eksis, seakan-akan permasalahan SK yang di duga Palsu tersebut tidak pernah terjadi, " tandasnya.

    Hidayat menegaskan, pada intinya harapan besar AMUNISI sebagai representasi masyarakat meminta dan mendesak Kapolri untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan 8 SK Menteri yang berisi tentang 8 prodi baru di PTS yang dilaporkan.  Kemudian meminta POLRI untuk bersikap professional, proporsional dan Imparsial. Terakhir,  lanjutnya, AMUNISI meminta POLRI untuk merealisasikan POLRI PRESISI seoptimal mungkin dalam penanganan kasus ini, sebagai bukti PRESISI bukan sekedar jargon belaka. ***

    sk menteri amunisi mabes polri
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait