Dede Yusuf: RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Kedepankan Saksi Administrasi

    Dede Yusuf: RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Kedepankan Saksi Administrasi
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi yang sedang dibahas Komisi X DPR RI tidak mencantumkan hukuman pidana, namun hanya hukuman administrasi. Karena dalam penyusunan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini jangan sampai bertubrukan dengan undang-undang lainnya.

    “(UU) KUHP-lah yang memberikan sanksi pidana. Undang-undang lain memberikan sanksinya lebih kepada sanksi administrasi atau perdatanya. Supaya tidak bertubrukan dengan misalnya pelanggaran hukum, ya (melalui UU) KUHP, ” ungkap Dede Yusuf usai memimpin Komisi X DPR RI menggelar uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Airlangga Unair (UNAIR), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/5/2022).

    “(Sanksi pidana) enggak usah dibahas di dalam undang-undang (Pendidikan dan Layanan Psikologi) kita. Tapi kalau pencabutan izin dan sebagainya itu boleh dibahas di dalam undang-undang profesi manapun juga, ” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.

    Senada, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan tidak semua undang-undang harus mencantumkan hukum pidana di dalamnya, seperti di dalam Undang-Undang Kebudayaan, Undang-Undang Perbukuan.

    “Kita di DPR dan pemerintah menyadari pembuatan undang-undang ini juga tidak bisa memasukkan orang ke penjara semua. Ada beberapa pelanggaran yang sebetulnya tidak harus dihukum secara pidana, ” ujar Nuroji.

    “Undang-undang profesi ini lebih kepada profesi, jadi dipentingkan pembinaannya bukan sanksi yang seperti criminal. Untuk membuat efek jera ini lebih kepada pembinaan jadi cukup sanksi administrasi. Misalkan Undang-Undang Perbukuan, penerbit yang melanggar undang-undang ya tidak harus dipenjara paling dicabut izinnya, izin penerbitnya dan izin usahanya. Jadi begitu pula filosofinya dalam hukum kita, Kemenkumham pun sepakat untuk tidak mencantumkan sanksi pidana, ” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

    Seperti diketahui, ketentaun sanksi dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi tertuang dalam BAB VIII tentang Saksi Administrasi Pasal 37 ayat 2 yakni saksi administrasi berupa teguran lisan; peringatan tertulis; denda administratif; dan/atau pencabutan izin. (skr/sf)

    Dede Yusuf Macan Effendi DEMOKRAT KOMISI X DPR RI
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    IPW Harus Bicara Berdasarkan Fakta Jangan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Terkikis Air Hujan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Monitoring Perbaikan Saluran Air

    Ikuti Kami