Batalkan Peta Kadastral PT KSS, Sejumlah Masyarakat Kapuas Barat Datangi ATR BPN Kalteng

    Batalkan Peta Kadastral PT KSS, Sejumlah Masyarakat Kapuas Barat Datangi ATR BPN Kalteng
    Perwakilan Lima desa di Kecamatan Kapuas Barat Mendatangi Kantor Kanwil ATR BPN Kalteng

    PALANGKA RAYA - Sejumlah masyarakat terdiri dari lima desa, Mandomai Anjir kalampan, Pantai, Penda Ketapi dan Teluk Hiri di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, mendatangai kantor Kanwil ATR BPN Provinsi Kalimantan Tengah.

    Perwakilan masyarakat tersebut menuntut agar PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS), mengembalikan tanah yang diserobot oleh PT KSS,   membatalkan peta Kadastral Nomor 22.15.02.2019 dan menghentikan proses pendaftaran tanah PT. KSS,   meninjau ulang izin usaha perkebunan (IUP)  PT KSS  dan izin lokasi sesuai ketentuan yang perundang undangan yang berlaku.

    Melakukan penyelesaian penutupan terhadap saluran irigasi pada sungai Mandomai, Garantung, simpang pakahum, simpang jangkit, simpang Bunut, saka tampak, sei tampelas, Mantarei, sei galombang, sei pantai dan Sri buhak.

    Dan menyelediki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT KSS.

    "Kami tegaskan pihak ATR BPN Kalteng untuk tidak menerbitkan peta Kadastral PT KSS, karena banyaknya masalah yang belum diselesaikan dengan masyarakat, "tegas perwakilan masyarakat ini.

    Kisruh antar PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS ) dengan  masyarakat kelima desa tersebut sudah lama berlarut - larut dan tidak ada kejelasan hingga sekarang.

    Didampingi Kuasa Hukum, LSM Pencari Fakta  Kalteng, dan Ormas Lawung Bahandang serta masyarakat, menyampaikan surat gugatan secara resmi menuntut agar PT. KSS tidak diterbitkan peta kadastralnya.

    Diterima langsung oleh Kepala Kanwil ATR BPN Kalteng, Elijas Bambang Tjahajadi. Perwakilan masyarakat diterima langsung diruang rapat kantor tersebut.

    Apriel H Napitupulu, S.H, Kuasa hukum masyarakat kelima desa tersebut, menyampaikan,   PT KSS selama ini hanya memiliki ijin usaha perkebunan belum memiliki Ijin Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar ijin untuk membuka usaha kelapa sawit, namun sejak tahun 2015 PT KSS sudah mulai melakukan kegiatan penanam.

    "PT KSS selama ini tidak pernah hadir dalam undangan rapat, dan juga dalam membuka lahan hanya memiliki IUP saja, " kata Apriel H Napitupulu, S.H, (10/1/22).

    Menanggapi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum kelima desa tersebut dan perwakilan masyarakat, kepala Kanwil ATR BPN Kalteng menyambut baik dan hal ini tentunya sebagai bahan masukan yang sangat baik.

    Menurutnya, mereka hanya sebagai wasit dalam menerbitkan sesuatu akta hukum terkait hak penggunaan tanah yang dikelola investor khususnya PBS Kelapa Sawit.

    Harapannya, Rabu Minggu ini (12/1/22) akan diadakan rapat B, yang akan dihadiri pihak PT KSS dan masyarakat. Hal ini untuk dengar pendapat terkait pengajuan peta Kadastral yang dilakukan PT KSS.

    "Rabu ini kita akan ada pertemuan dengan pihak PT KSS dan harapannya perwakilan masyarakat yang ada sengketa bisa hadir,   di Mandomai, " kata Kepala Kanwil ATR BPN Kalteng, Elijas Bambang Tjahajadi.

    "Peta Kadastral itu bukan jaminan hak kepemilikan tetapi  sebagai prusedur administrasi menuju kelengkapan hak kepemilikan, " ungkanya.

    Lanjutnya, apabila pihak PT KSS tidak hadir dalam pertemuan tersebut, maka pengajuannya tersebut akan dibatalkan.

    "Kami yakin, pihak PT KSS akan hadir, " tutup Kakanwil ATR BPN Kalteng ini.

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tony Rosyid: Sasaran PSI Bukan Anies, Tapi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait