KETAPANG - Beberapa karyawan.perusahan tambang di Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) operasionalnya sempat terhenti lantaran ada garis polisi di lokasi perusahaan tambang emas.
Antonius satu diantara karyawan PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan, dia bekerja sebagai karyawan di PT. SRM sudah sejak Tahun 2019 silam. Naum dirinya sudah tiga bulan terakhir ini belum menerima upah dari PT SRM karena operasional nya terhenti dan sejumlah fasilitas tambang masih dipasang garis polisi.
"Dampak dari PT. SRM tidak operasi
sudah tiga bulan terakhir ini saya bersama karyawan lainya belum menerima upah sehingga hutang menumpuk. Saya berharap kepada pak Kapolri untuk membuka garis polisi agar PT. SRM bisa kembali beroperasi, "ujar Antonius Sabtu, 16 Juli 2022.
Hal senada juga diungkapkan Sumiran bahwa dia sudah tiga bulan terakhir ini belum menerima upah dari PT. SRM. Dan akibatnya hutang di toko banyak dan kridit barang di leasing terjadi gagal bayar. Dia pun meminta kepada Presiden dan Kapolri untuk membuka garis polisi yang ada di PT. SRM.
"Pak Presiden dan Kapolri saya minta garis polisi yang ada di PT. SRM agar segera dibuka, supaya perusahaan bisa kembali beroperasi dan upah segera dibayarkan oleh perusahaan. Karena kalau perusahaan tidak segera beroperasi maka nasib kami semakin sulit dan terkatung - katung, "katanya.
Kepala Teknisi Tambang PT SRM Syaiful Situmorang mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan tidak dilakukan pemeliharaan tunel (terowongan) dan terlalu lamanya tidak beroperasinya pabrik dikarenakan dipoasangnya GARIS POLISI pabrik pengolahan dan pemurnian emas tersebut.
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|
“Untuk menghindari lebih lama lagi terlantarnya para pekerja dan keluarganya dari masyarakat sekitar lokasi pabrik pemurniaan emas di Ketapang, Kalimantan Barat, dan potensi hilangnya penerimaan negara atas pajak dan royalty dalam jumlah besar yang seharusnya sudah disetor oleh PT SRM, " kepada Negara, ungkap Syaiful.
Ia juga menambahkan akibat mandeknya operasional tambang dikarenakan garis polisi di lokasi akan menghambat iklim investasi pada program ekonomi pemerintah RI.
“Dapat merusak iklim investasi pada program ekonomi pemerintah RI yang dicanangkan oleh bapak Presiden RI. Dengan tidak cantumkanya Mulut Tunel (mulut terowongan tambang ) pabrik pengolahan dan pemurnian emas beserta perralatnya dan gudang penyimpanan bahan peledak dalam penetapan Pengadilan Negeri Ketapang tindak tersebut masuk sebagai Tindakan sewenang-wenang (Abuse Of Power-red) dari kepolisian, ” bebernya.
Lebih lanjut, Syaiful menilai bertentangan dengan KUHAP dan merusak tatanan hukum di Indonesia, dengan tidak dikabulkannya oleh polisi permohonan pembukaan / pelepasan police line dgn berdasarkan dasar ketentuan hukum dan surat izin kementerian esdm Dirjen Minerba untuk melakukan permohonan pelepasan garis polisi di mulut tunel dan pabrik pengolahan pemurnian emas PT SRM.
"PT SRM Perusahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor : 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 berlaku hingga 9 juni 2030, "ujarnya
Seperti dilansir situs Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Bahwa PT SRM telah dilaporkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) ke Mabes Polri dan dilakukan penyidikan Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Laporan Polisi (LP) No : LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 8 September 2021. Diduga melakukan kegiatan penambangan melampaui batas WIUP dan masuk dalam WIUP PT BBT dimana IUP PT.BBT telah di cabut oleh Presiden RI pd tanggal 6 Januari 2022 dan telah di umumkan secara RESMI & SAH oleh Kementriaan ESDM & Kementerian BPKM & Ivestasi pd tgl.05 April 2022
Laporan Polisi tersebut masih dalam tahap penyidikan di Subdit 5 Ditipiter Bareskrim Polri dan belum P21 dan LP/A/0697/XI/2021/SPKT.Ditipiter/Bareskrim Polri, tanggal 19 November 2021 atas LP tersebut dalam tahap putusan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalbar. Tersebut menjatuhkan sanksi pidana Pasal 231 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dimana atas perkara tsb pada saat tahap penyidikan telah dimohonkan sita oleh Ditipter Bareskrim Polri kepada PN Ketapang, Kalbar.
Kemudian telah dikeluarkan penetapan sita oleh PN Ketapang, nomor 628/Pen.Pid/2021/PN/Ktp tanggal 19 Oktober 2021 dan 667/Pen.Pid/2021/PN.Ktp tanggal 23 November 2021 dimana dari dua penetapan tersebut diatas tidak dimohonkan oleh Ditipiter Bareskrim Polri dan tidak ditetapkan sita oleh PN Ketapang atas dua mulut terowongan tambang bawah tanah atau mulut tunel yang Bernama Yu Hou dan Mulut Tunel Ahin dan juga tidak dimohonkan sita dan tidak ditetapkan sita oleh PN Ketapang atas pabrik pengolahan dan pemurnian emas beserta perlengkapannya beserta gudang penyimpanan bahan peledak.
Bahwa berkenaan dengan pemasangan Police Line (Garis polisi-red) oleh Subidt 5 Ditipiter Bareskrim Polri, PT SRM telah mendapatkan surat izin dari Kementerian esdm Dirjen Mineral dan Batu Bara agar berkoordinasi kepada Polri untuk melepas garis polisi tersebut.
Hingga berita ini ditulis pihak Kadiv Humas Mabes Polri dan pengacara dari PT Sultan Rafli Mandiri belum bisa dikonfirmasi.
Sumber : Dio