Ashabul Kahfi Gantikan Yandri Susanto Jabat Ketua Komisi VIII

    Ashabul Kahfi Gantikan Yandri Susanto Jabat Ketua Komisi VIII
    Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI Ashabul Kahfi

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar melantik Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI Ashabul Kahfi sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI. Ashabul menggantikan rekan satu fraksinya, Yandri Susanto, yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI.   

    “Pimpinan yang saya hormati, hari ini sesuai dengan agenda rapat kita akan melakukan penetapan Ketua Komisi VIII DPR RI, " kata Muhaimin saat membuka rapat pelantikan Ketua Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).   

    Usai membuka rapat, Muhaimin mengungkapkan bahwa rapat pelantikan dilakukan secara tertutup. Pelantikan berlangsung lebih kurang satu jam. Usai pelantikan, mantan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengucapkan selamat atas pelantikan Ashabul.   

    Yandri pun berharap, Ashabul dapat melanjutkan kerja sama dengan mitra kerja Komisi VIII, salah satunya Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah haji.

    “Pesan saya khusus kepada Komisi VIII dan pimpinan baru sesegera mungkin untuk mengevaluasi proses ibadah haji dan persiapan haji tahun depan, " tutur Yandri.   

    Adapun, susunan Pimpinan Komisi VIII DPR RI kini menjadi; Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (F-PAN), dan para Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka (F-PDI Perjuangan), Ace Hasan Syadzily (F-Golkar), Moekhlas Sidik (F-Gerindra) dan Marwan Dasopang (F-PKB). (rnm/sf)

    ashabul kahfi pan dpr ri komisi viii
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HUT RI Ke - 77, Agustiar Sabran...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Viral Dulu, Hukum Belakangan: Antara Opini Media Sosial dan Fakta Media Massa

    Ikuti Kami